17 Desember 2009

Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)

Oleh: Ramses marbun (92208074) 35 SIB

SEKILAS BTPN

PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk ( BTPN ) didirikan di Bandung pada tanggal 5 Februari 1958, yang awalnya bernama Bank Pegawai Pensiunan Militer (BAPEMIL) dengan status usaha sebagai badan perkumpulan yang menrima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya BAPEMIL memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, baik angkatan bersenjata maupun sipil


Berkat kepercayaan yang tingggi dari masyarakat maupun mitra usaha, pada tahun 1986 para anggota BAPEMIL membentuk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional dengan ijin usaha sebagai Bank Tabungan. Pada tahun 1993 status BTPN menjadi Bank Umum.



Tahun 2008 merupakan tahun penting bagi BTPN. Berbagai pengembangan dan pencapaian signifikan dilakukan. Tanggal 12 Maret 2008 BTPN sukses melakukan go public dengan melepas saham milik pemerintah c.q. PT Perusahaan Pengelola Asset (PPA) sebesar 28,39 %. Tanggal 14 Maret 2008, TPG Nusantara, s.a.r.l mengakuisisi 71,6% saham BTPN, sehingga menjadi pemegang saham utama.

Selain terus mengembangkan bisnis inti di pangsa pasar pensiun yang telah menjadi tulang punggung selama 50 tahun, pada akhir 2008 BTPN telah mengembangkan usahanya di pangsa pasar Usaha Mikro Kecil dan Usaha syariah, dengan membuka 46 cabang BTPN 1 Mitra usaha rakyat di seluruh Indonesia dan 2 cabang Syariah di Bandung dan Jakarta.

Kini, BTPN dikenal sebagai Bank Publik skala menengah bereputasi prima dan salah satu bank dengan kinerja keuangan terbaik di Indonesia, yang telah meraih berbagai pengakuan dalam bentuk penghargaan dari lembaga lembaga terkemuka dan terpercaya

Struktur Organisasi BTPN


Tugas -tugas serta kewenangannya
  • President Directur
Tugas President direktur adalah memimpin dan mengelola bank sesuai dengan tujuannya dan terus meningkatkan efisiensi dan efektifitas. Memastikan kepatuhan pada praktek tata kelola dan tanggung jawab sosial dan melakukan tindak lanjut atas setiap temuan dan rekomendasi yang di ajukan oleh Bank Indonesia maupun otoritas lainnya serta juga temuan dari auditor internal dan independent bank.
  • Corporate Secretary
Tugas dan tanggung jawabnya:
  1. Menjalin Komunikasi internal maupun eksternal Bank
  2. Mengikuti perkembangan pasar modal yang berkaitan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku.
  3. Contct person antar Bank dengan Bapepam & LK dan masyarakat . Sekretaris perusahaan menjalin hubungan dan melakukan koordinasi penyelenggaraan RUPS dan paparan publik. Selain itu memberikan layanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang di butuhkan oleh pemegang saham, media dan pihak ketiga lainnya berupa permintaan Annual Report, informasi hasil RUPS maupun seputar kondisi bank.
  • Internal Audit
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantuan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian interen termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
  • Audit commitee
Komite audit menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya senantiasa memperhatikan peraturan Bank Indonesia, Bapepam & LK dan BEI yang berlaku. Komite audit menjalankan tugas pengawasan.
  • Syaria supervisory board
Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah, mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga keuangan syariah yang di awasinya kepada DSN, dan merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
  • Remuneratin & nomination commitee
Bertanggung jawab melakukan review dan merekomendasikan struktur remunerasi bagi seluruh anggota dewan komisaris , Direksi, eksekutif officer dan karyawan serta menetapkan target kinerja serta parameter pengukuran. Komite juga menyusun rekomendasi bagi kandidat anggota dewan Komisaris dan Direksi
  • Directur compliance & risk management
Bertanggung jawab untuk memastikan agar Bank Mematuhi semua peraturan Bank Indonesia dan peraturan yang berlaku dalam menerapkan prinsip kehati hatian. Dalam upaya memastikan Bank telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka direktur kepatuhan di bantu oleh satuan kerja kepatuhan. Bank secara berkesinambungan mengkomunikasikan seluruh kebijakan yang ada kepada seluruh jajaran untuk di ketahui dan di laksanakan. melakukan pelaporan setiap 6 bulan kepada Bank Indonesia
Direktur Complience & risk management ini membawahi beberapa divisi, yaitu:
  1. Kepatuhan
  2. Manajemen resiko
  3. sumber daya manusia
  4. legal
  • Direktur Operasional
Bertanggung jawab terhadp pelaksanan tugas masing masing divisi yang berada di bawah pengawasannya

2 komentar:

Oyah mengatakan...

Wah.. info ni memang bwt Peg. Negri ya sob... aq jdi pengamat az dwech... btw, mampir2 ya ke blog aq... tar qta bsa slg follow... tengkyuuu...
htttp://salonoyah.blogspot.com

Jefry mengatakan...

lengkap sekali infonya
terima kasih

 
blog template by suckmylolly.com : header image by Vlad Studio